Bea Cukai Tj. Balai Karimun

Bea Cukai Tj. Balai Karimun

@beacukaitbk

View on TikTok
1 transcribed video
Membalas @Leonardo M. π•Šπ•šπ•™π• π•žπ•“π•šπ•Ÿπ•˜  Halo, Sobat Beka! πŸ‘‹πŸΌ Tahukah kamu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) punya fasilitas untuk mengirim barang ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk dan pajak? Fasilitas ini adalah bentuk apresiasi negara atas kontribusi besar para PMI sebagai pahlawan devisa. Melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan barang PMI yang diimpor melalui: barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan. Tapi tentu saja, semuanya ada syarat dan ketentuannya. Tidak semua barang bisa mendapat bebas bea masuk, dan tidak semua PMI bisa langsung dapat fasilitas ini.  PMI harus terdaftar resmi di BP2MI atau memiliki kontrak kerja yang sudah diverifikasi perwakilan pemerintah RI di luar negeri. Cek status PMI-mu di sini: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/publik/cek_status Jenis barang yang bisa dibebaskan pun berbeda-beda, dengan aturan tersendiri, mulai dari batas jumlah, ukuran, sampai nilai barangnya.  πŸ“ŒDan penting banget nih: untuk barang kiriman dan barang pindahan, wajib melampirkan dokumen resmi dari BP2MI ya! πŸ“ Jadi, biar makin paham dan tidak keliru saat mengirim atau membawa barang pulang ke tanah air, tonton videonya sampai selesai ya!  Jangan lupa share ke sesamaΒ PMIΒ juga! #PekerjaMigranIndonesia #ImporBarang #PMI #BeaCukai #FYP
2:20

Membalas @Leonardo M. π•Šπ•šπ•™π• π•žπ•“π•šπ•Ÿπ•˜ Halo, Sobat Beka! πŸ‘‹πŸΌ Tahukah kamu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) punya fasilitas untuk mengirim barang ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk dan pajak? Fasilitas ini adalah bentuk apresiasi negara atas kontribusi besar para PMI sebagai pahlawan devisa. Melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan barang PMI yang diimpor melalui: barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan. Tapi tentu saja, semuanya ada syarat dan ketentuannya. Tidak semua barang bisa mendapat bebas bea masuk, dan tidak semua PMI bisa langsung dapat fasilitas ini. PMI harus terdaftar resmi di BP2MI atau memiliki kontrak kerja yang sudah diverifikasi perwakilan pemerintah RI di luar negeri. Cek status PMI-mu di sini: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/publik/cek_status Jenis barang yang bisa dibebaskan pun berbeda-beda, dengan aturan tersendiri, mulai dari batas jumlah, ukuran, sampai nilai barangnya. πŸ“ŒDan penting banget nih: untuk barang kiriman dan barang pindahan, wajib melampirkan dokumen resmi dari BP2MI ya! πŸ“ Jadi, biar makin paham dan tidak keliru saat mengirim atau membawa barang pulang ke tanah air, tonton videonya sampai selesai ya! Jangan lupa share ke sesamaΒ PMIΒ juga! #PekerjaMigranIndonesia #ImporBarang #PMI #BeaCukai #FYP

This is also a good idea to me. Let's see the result. To get to the Indonesia's Jamigran, as a defense defense defense, they have a plan to enter ...

243.0K13.4KApr 27, 2026